Sidang Etik Lili Pintauli Gugur, ICW Desak Dewas KPK Tetap Lanjutkan Sidang

JAKARTA, - Sidang etik Lili Pintauli Siregar gugur karena Lili sudah mengundurkan diri dari jabatannya di KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) minta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menyerahkan dugaan pelanggaran etik Lili ke aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat gratifikasi.

"Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (11/7).

Menurutnya, Dewas harus tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik. Kurnia menyebut pelanggaran yang dilakukan Lili saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Dewan Pengawas seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik. Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK," ujarnya.

Kurnia menilai Lili tidak kooperatif dan tidak beritikad baik menghormati sidang etik. Diketahui, Lili mangkir dari sidang perdana karena mengikuti acara di Bali.

"Lili tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik untuk menghormati proses persidangan etik. Sebagaimana diketahui, Lili mangkir dari sidang pertama pada 5 Juli 2022 dengan alasan mengikuti agenda G20 di Bali. Padahal agenda tersebut itu dapat dihadiri oleh pimpinan KPK yang lain," katanya.

"Pembiaran mangkirnya Lili tidak terlepas dari sikap Firli yang juga tidak menghormati sidang etik. Sebab, segala penugasan di KPK didasari pada arahan Ketua KPK," lanjutnya.

ICW mendesak Dewas membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili.

"ICW mendesak agar Dewan Pengawas membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar," kata Kurnia.



sumber: www.jitunews.com